“Bagaimana
Hukumnya Marsmallow
” ketegori Muslim. Assalamualaikum,
” ketegori Muslim. Assalamualaikum,
Saya adalah
guru di sebuah SD Islam. Dua hari yang lalu, anak-anak didik saya mendapat
katering yang salah satu itemnya adalah makanan kecil berupa mars mallow. Saya
cukup kaget, sebab pernah baca bahwa mars mallow mengandung minyak babi.
Apalagi pada kemasan makanan itu tidak ada tanda halalnya dan berupa tulisan
Cina.
Ketika saya
konfirmasi lagi ke guru lain dan wakil kepsek, mereka masih ingin bukti bahwa
mars mallow itu halal atau haram, sedangkan artikel tentang mars mallow, tidak
saya simpan.
Mohon ustadz
jelaskan bagaimana sebenarnya mars mallow itu. Dan bagaimana caranya supaya
saya bisa meyakinkan rekan-rekan di sekolah supaya tidak mengkonsumsi suatu
yang syubhat. Mereka memang banyak yang belum tahu. Walaupun sekolah saya
sekolah Islam terkenal tapi perhatian ke arah makanan halal dan haram, agak
kurang. Seperti masih ada yang menjadikan Hoka-hoka Bento sebagai komsumsi
anak-anak. Terima kasih untuk jawabannya.
Herti Windya
Puspasari
Jawaban
Assalamualaikum
Warahmatullah Wabarakatuh
Kekhawatiran
Anda itu barangkali karena banyak tulisan yang cenderung berhati-hati dalam
masalah kehalalan makanan. Salah satunya barangkali apa yang ditulis di
Republika oleh Ir. Muti Arintawati MSi, auditor LP POM MUI. Intinya beliau mengingatkan
kepada kita agar berhati-hati mengkonsumsi makanan yang mengandung gelatin. Dan
menurutnya, marshmallow yang beredar di negeri kita, adalah hasil impor dari
luar negeri, yang tidak ada jaminan gelatinnya bukan dari babi.
Beliau
menuliskan bawa bahan utama yang digunakan untuk membuat marshmallow modern
adalah gelatin, putih telur, gula atau sirup jagung, dan flavoring. Letak
kekhawatirannya ada pada gelatin, yang menurutnya banyak yang terbuat dari
babi.
Jika gelatin
berasal dari babi maka sudah jelas statusnya menjadi haram. Akan tetapi
meskipun berasal dari sapi, cara penyembelihannya perlu diketahui untuk
memastikan kehalalannya. Menurut beliau, kewaspadaan terhadap produk
marshmallow ini semakin perlu dipertinggi karena pada kenyataannya, produk
marshmallow yang beredar di pasaran Indonesia masih merupakan produk impor.
Jenis gelatin yang digunakannya jarang dinyatakan secara jelas. Sementara,
penggunaan gelatin ikan pada produk marshmallow masih sangat terbatas.
Ada beberapa
produk marshmallow untuk vegetarian yang menggunakan gelatin ikan atau bahkan
membuatnya secara tradisionil menggunakan bahan baku akar marshmallow. Akan
tetapi sayangnya produk-produk vegetarian tersebut tergolong mahal.
Sikap beliau
sebagai auditor memang perlu kita hargai. Dan kita yakin bahwa niat dan
tujuannya baik, yaitu mengingatkan kita agar terjaga dari mengkonsumsi dari
memakan makanan yang haram. Sebagai petugas, beliau sudah menjalankan tugasnya
dengan baik.
Kaidah Fiqih
Di sini kami
akan memberikan ulasan singkat tentang kaidah fiqih dalam masalah kehalalan
makanan. Hukum halal tidaknya suatu makanan, berbeda dengan hukum ibadah ritual
atau mahdhah.
Prinsip
dasar ibadah ritual adalah segala bentuk ibadah ritual itu haram dikerjakan,
kecuali bila ada dalil yang memerintahkannya. Segala gerakan shalat itu haram,
kecuali bila ada dalil shahih dari Rasulullah SAW untuk melakukannya.
Sedangkan
masalah di luar ibadah ritual, termasuk masalah kehalalan makanan, prinsipnya
terbalik. Segala makanan itu halal hukumnya, kecuali yang disebutkan
keharamannya. Kalau logikanya mengikuti logika ibadah ritual, maka hanya
sedikit sekali yang boleh dimakan umat Islam. Sebab kalau tidak ada keterangan
yang menghalalkannya di dalam Al-Quran atau As-Sunnah, hukumnya haram.
Lalu bagaimana
kita boleh makan mangga, rambutan, pisang, jeruk, nasi, lontong, bakmi, pecel
dan tahu gejrot, sementara tidak ada satu pun hadits yang menerangkan bahwa
Rasulullah SAW pernah memakannya?
Demikian
juga dengan makanan hewani, kalau semua harus disebutkan di dalam Al-Quran,
tentu kita tidak bebas memilih makanan.
Karena itu,
ketahuilah bahwa dalam masalah makanan dan kehalalannya, prinsipnya sederhana.
Yaitu asal hukum semua makanan itu halal, kecuali yang disebutkan keharamannya.
Gelatin Babi
dalam Pandangan Ulama Dunia
Ada satu
informasi menarik yang perlu juga kita pahami. Bahwa keharaman gelatin babi ini
ternyata tidak sepenuhnya disepakati para ulama. Ada yang menyatakan haram
seperti LP-POM MUI, namun nyatanya ada juga para ulama dunia yang menghalalkannya.
Jadi hukumnya masih boleh dibilang ikhtilaf di antara para ulama.
Menarik
untuk kita kaji fatwa para ulama yang tertuang dalam Rekomendasi Muktamar ke
VII Munadzomah Al-Islamiyyah dalam bidang ilmu kedokteran di Kuwait. Para ulama
itu menyebutkan bahwa bila babi sudah mengalami proses perubahan jati diri ,
maka bisa menjadi halal.
Muktamar
yang digelar dari tanggal 22-24/12/1415 bertepatan dengan 22/24/5/1995 adalah
muktamar para ulama kaliber dunia yang duduk bersama membahas hal-hal yang berkaitan
dengan zat-zat yang diharamkan dan najis yang terdapat dalam makanan dan
obat-obatan. Berikut ini cuplikannya yang barangkali bermanfaat buat Anda yang
bisa Anda rujuk ke kitab Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu karya Dr. Wahbah
Zuhaili jilid VII halaman 5265.
Dzat-dzat
makanan yang mempergunakan lemak babi dalam pengolahannya tanpa ada perubahaan
dzatnya seperti dalam keju, mentega, minyak, biskuit, cokelat dan es krim
adalah haram dan tidak halal memakannya secara mutlak. Hal tersebut didasarkan
adanya ijma’ para ahli ilmu atas kenajisan lemak babi dan ketidak-halalan
memakannya. Dan disebabkan tidak adanya kedaruratan untuk mengkonsumsi bahan
makanan tersebut.
Al-istihalah
berarti perubahan satu dzat menjadi dzat yang lain yang berbeda sifat-sifatnya,
merubah dzat-dzat yang najis dan yang mengandung najis menjadi dzat-dzat yang
suci dan merubah dzat-dzat yang haram menjadi dzat-dzat yang dihalalkan secara
syara’. Dengan memperhatikan hal tersebut, maka:
- Gelatin yang terbuat dari prosaes penyulingan tulang hewan yang najis dan kulitnya adalah suci dan halal dimakan.
- Sabun yang dihasilkan dari proses penyulingan lemak babi atau bangkai menjadi suci dengan proses istihalah tersebut dan boleh untuk dipergunakan.
- Krim dan bahan-bahan kosmetika yang dalam proses pengolahannya mempergunakan lemak babi tidak boleh dipergunakan kecuali jika proses istihalah telah terbukti dan dzatnya telah berubah. Tetapi jika hal tersebut tidak terbukti maka semuanya masih dianggap najis.
Mungkin Anda
akan sedikit bingung dengan fatwa para ulama kaliber dunia dalam kehalalan
gelatin ini. Bahkan mungkin yang paling bingung adalah Ibu Ir. Muti Arintawati,
MSi., auditor LP POM MUI. Sebab dengan amat yakinnya beliau menyatakan bahwa
gelatin babi itu haram, tiba-tiba para ulama dunia yang berkumpul di Kuwait
menyatakan kehalalannya.
Namun
keterkejutan mereka tidak perlu terlalu lama, sebab memang demikianlah wajah
dunia fiqih. Selalu ada perbedaan pandangan, antara yang menghalalkan dan yang
mengharamkan. Antara yang terlalu berhati-hati dengan yang memudahkan. Semuanya
adalah ijtihad, bila benar akan mendapat 2 pahala dan bila salah akan mendapat
1 pahala.
Lalu
bagaimana sikap kita? Makan atau tidak?
Kembali
kepada keyakinan mana yang kita pegang. Keduanya adalah pilihan yang sama-sama
dilandasi ijtihad para ulama. Sama-sama boleh dipegang dan sama-sama punya
kajian mendalam.
Namun kalau
boleh kami memberi saran, sebaiknya kita meninggalkan hal-hal yang meragukan
kepada hal-hal yang kita yakini kebenarannya. Akan tetapi kita tetap harus jujur
dengan kajian ilmiyah para ulama dengan ragam pendapatnya, apa adanya kita
ungkap dan kita sampaikan. Tetapi pilihan kembali kepada masing-masing kita.
Wallahu
a’lam bishshawab wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ahmad
Sarwat, Lc.
Sumber Bagaimana
Hukumnya Marsmallow : http://assunnah.or.id
** tak berkesempatan lagi untuk merujuk Kitab Fiqh Sunnah